Jumat, 22 Maret 2013

DPR Akan Kumpulkan Paranormal Demi Pasal Santet

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, menyatakan, Komisi III berencana akan memanggil sejumlah paranormal untuk membahas  persoalan pasal santet yang terdapat di dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemanggilan terhadap para paranormal tersebut lantaran selama ini santet selalu dikaitkan erat dengan mereka. Selain paranormal, Komisi III berencana juga

22 Mar, 2013


-
Source: http://politik-hukum.lintas.me/article/nasional.kompas.com/dpr-akan-kumpulkan-paranormal-demi-pasal-santet&utm_source=rss_feeds&utm_medium=_feeds&utm_campaign=lintas_feeds
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com